Selasa, 08 Januari 2008

Mekkah Mulai Sepi, Jemaah Padati Madinah

Madinah, 8/1 (Pinmas)--Suasana kota Mekah, empat hari menjelang pemberangkatan terakhir jemaah haji Indonesia dari kota suci tersebut ke Medinah dan Jeddah, mulai berangsur sepi. Situasi Masjidil Haram yang pada pelaksanaan puncak ibadah haji penuh sesak, saat ini kepadatannya mulai berkurang.
Demikian pula jalan-jalan di sepanjang kota Mekah yang selama ini padat, baik oleh jemaah haji maupun para pedagang yang menggelar dagangannya di banyak trotoar kota ini, mulai normal. Taman-taman kota yang sebelumnya dipenuhi sampah, juga mulai dibersihkan.

Hal berbeda tampak di Medinah. situasi kota suci ini justru kembali dipadati jemaah haji yang ingin melakukan Arbain (sholat 40 waktu) di Mesjid Nabawi. Setelah sebelumnya jemaah haji gelombang pertama melakukan Arbain prapelaksanakan puncak ibadah haji meninggalkan Medinah, saat ini jemaah haji gelombang dua (melaksanakan Arbain pascapelaksanaan puncak ibadah haji), mulai memasuki kota suci ini.

Mereka tidak hanya memadati Mesjid Nabawi. Tetapi juga tempat-tempat ibadah lain, seperti Mesjid Quba, Masjid Tujuh, Masjid Qiblatain, maupun tempat ziarah seperti Jabal Uhud, Makam Baqi, banyak dipadati jemaah haji, termasuk dari Indonesia.

Namun, Mesjid Nabawi, yang merupakan pusat peribadatan jemaah haji di kota Medinah, adalah yang paling padat, Jemaah tampak terus memadati mesjid ini, baik untuk melaksanakan sholat fardhu, sholat sunah atau menziarahi makam Nabi Muhammad, yang berada di salah satu bagian mesjid tersebut.

Mereka juga berusaha melaksanakan sholat sunah di Raudlah, yang merupakan salah satu tempat paling baik untuk berdoa. Jemaah terus memadati tempat tersebut, kendati situasinya berdesak-desakan.

Data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) menyebutkan, saat ini jumlah jemaah haji Indonesia di kota Mekah tinggal 21.233 (54 kelompok terbang/kloter) atau. 10% dari total jumlah jemaah yang datang pada tahun ini. Seluruh jemaah ini, sudah akan meninggalkan Mekah, paling lambat pada 11 Januari mendatang. Mereka akan melanjutkan perjalanan ke Medinah, sebelum pulang ke tanah air.

Sedangkan jumlah jemaah haji Indonesia yang berada di Medinah mencapai 64.632 (163 kloter). Dan di Jedah, jumlah jemaah haji Indonesia yang tengah menunggu pemulangan ke tanah air berjumlah 3.281 (9 kloter).

Sementara itu, jumlah jemaah haji Indonesia yang telah pulang ke tanah air sudah mencapai 102.107 atau sekitar 52% dari total jemaah haji Indonesia yang datang ke tanah suci. Seluruh jemaah haji yang saat ini masih berada di Arab Saudi, rencananya akan pulang ke Indonesia, paling lambat 21 Januari. (Ade)

Kadaker Madinah Tegur Golden Fork Catering

Madinah, 8/1 (Pinmas) -- Adanya keluhan jamaah haji Indonesia Kloter JKS-59 asal Indramayu, Jabar, yang saat ini sedang melaksanakan salat Arbain 40 waktu di Madinah karena mendapatkan jatah nasi dan lauknya yang dikurangi pihak katering, mendapatkan perhatian besar oleh Kadaker Madinah, Ahmad Kartono.
Kepada wartawan yang sedang berkumpul di Daker Madinah, Selasa (8/1), Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Ahmad Kartono mengatakan pihaknya baru selesai bertemu dengan Golden Fork Catering, yang mengelola catering di perumahan Majmu'ah Andalus.

Menurutnya, dirinya baru saja selesai bertemu dengan pihak Golden Fork Catering untuk tidak lagi mengurangi porsi nasi dan lauk sesuai dengan kontrak yang telah disepakati."Masak nasi sedikit dengan ikan kecil, dibagi dua lagi. Kasian kan jama'ah yang mendapatkan kepalanya. Mana musim dingin lagi", kata Kartono dengan nada keras.

Atas kejadian tersebut, pihaknya minta ma'af kepada para jama'ah haji Indonesia dan apabila terjadi lagi peristiwa tersebut segera beritahukan kepada panitia.

Pihaknya tidak mau lagi adanya peristiwa yang telah terjadi terulang kembali, karena di Madinah ini sedang musim dingin dan tuntutan untuk menu makanan kalau perlu ditambah lagi.

Saya sudah tegur pemilik Golden Fork Catering dan mereka akan memperhatikan adanya pengurangan porsi catering para jamaah haji Indonesia .

Ditambahkannya, jamaah haji Indonesia yang sedang melaksanakan ibadah Arbain mendapatkan 17 kali jatah makan dengan dua kali sehari (siang dan malam) di Madinah melalui catering yang ditunjuk oleh masing-masing Majmu'ah.

Panitia Penyelenggara Haji Indonesia (PPIH) 1428 H/2007 M telah melakukan kesepakatan dengan 10 Majmu'ah. Sementara katering ditunjuk sendiri oleh Majmu'ah.

Ke-sepuluh Majmu'ah dan katering tersebut terdiri dari Ilyas dengan United Catering, Andalus dengan Golden Fork, Anshar dengan United Region, Wasel dengan Haidari, Abrar dengan Munief, Khomri dengan Fatani Center, Mukhtara dengan Mohsen, Taba dengan Makram, Ta'awun dengan Ahmadi dan Rahmah dengan Madinah.

Sementara itu, jamaah haji yang telah diberangkatkan dari tanah suci dan telah tiba di tanah air hingga Selasa (8/1) pukul 09.00 WAS telah lebih dari 50 persen mencapai 102.017 jamaah dengan 253 kloter.

Jamaah haji yang masih berada di Makkah sebanyak 54 kloter dengan jamaah haji sebanyak 21.233 orang, sementara di Jeddah sebanyak 9 kloter dengan 3.281 orang dan di Madinah sebanyak 163 kloter dengan 64.632 orang.

Suhu udara di Madinah sendiri minimum 12,3oC dan Maksimum 17,40C kelembaban udara minimum 33 persen dan maksimum 26 persen (Az).


Jumat, 21 Desember 2007

Pemberitahuan Kehendak Nikah

Pemberitahuan Kehendak Nikah

PPN, Pembantu PPN ataupun BP4 dalam memberikan penasihatan dan bimbingan hendaknya mendorong kepada masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan pendahuluan sebagai berikut.

1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian tentang apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat hubungannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua, surat - surat tersebut tidak hanya formalitas saja.

2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan, baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan.

3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri dan lain-lain sebagainya.

4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkan, calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempelai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.

Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN/Pembantu PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah, sekurang-kurangnya sepuluh hari-kerja sebelum akad nikah dilangsungkan.

Pemberitahuan kehendak nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai atau orang tua atau wakilnya dengan membawa suratsurat yang diperlukan :

a. Surat persetujuan calon mempelai,

b. Akta kelahiran atau surat kenal lahir atau surat keterangan asal usul. (akta kelahiran atau surat kenal lahir hanya untuk diperlihatkan dan dicocokkan dengan surat-surat lainnya. Untuk keperluan administrasi, yang bersangkutan menyerahkan salinan/fotokopinya).

c. Surat keterangan tentang orang tua..

d. Surat keterangan untuk nikah (Model N1).

e. Surat izin kawin bagi calon mempelai anggota ABRI.

f. Akta Cerai Talak / Cerai Gugat atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai jika calon mempelai seorang janda/duda.

g. Surat keterangan kematian suami/istri yang dibuat oleh kepala desa yang mewilayahi tempat tinggal atau tempat matinya suami/ istri menurut contoh model N6, jika calon mempelai seorang janda/duda karena kematian suami/istri .

h. Surat Izin dan dispensasi, bagi calon mempelai yang belum mencapai umur menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 6 ayat (2) s/d 6 dan pasal 7 ayat (2).

i. Surat dispensasi Camat bagi pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja sejak pengumuman.

k. Surat keterangan tidak mampu dari kepala desanya bagi mereka yang tidak mampu.

Pembantu PPN (di Jawa) yang mewilayahi tempat tinggal calon istri mencatat dengan teliti kehendak nikah dalam buku Pembantu PPN menurut contoh model N 10, dan selanjutnya dengan diantar Pembantu PPN tersebut yang bersangkutan memberitahukan kehendaknya kepada PPN dengan membawa surat yang diperlukan.

PPN/Pembantu PPN (di luar Jawa dan Madura) yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa calon suami, calon istri dan wali nikah tentang ada atau tidak adanya halangan pernikahan, baik dari segi hukum munahakat maupun dari segi peraturan perundang-undangan tentang perkawinan

Kamis, 20 Desember 2007

Info Haji 2007

Jemaah Mabit di Mina


Mina, 20/12 (Pinmas)--Jutaan jamaah memadati perkemahan di Mina. Dalam tiga hari ini, mereka mengikuti pelontaran jumrah di Jamarat. Jamaah Indonesia pun tampak dalam pelontaran jumrah tersebut. Dari pantauan Kamis (20/12) sore, beberap rombongan jamaah Indonesia bergerak ke arah ketiga jumrah yang ada di situ, yaitu ulaa, wustha, dan aqabah.


Jarak Jamarat ke perkemahan Indonesia adalah yang cukup dekat, yaitu 2,5 - 3 kilometer dengan penghubung terowongan Moaisem. Untuk mencapai Jamarat, jamaah harus berjalan kaki setiap kali akan melempar jumrah.

Dalam pelontaran itu, ada jadwal bagi jamaah agar tidak terjadi pemadatan di Jamarat. Pada 10 Dzulhijjah, pelontaran dilakukan pada Pukul 01.00 - 05.00 WAS dan 16.00 - 23.00 WAS. Pada 11-12 Dzulhijjah, dimulai sejak pukul 08.00 - 11.00 WAS dan 16.00 - 23.00 WAS. Untuk 13 Dzulhijjah, pelontaran dimulai pada pukul 07.00 - 10.00 WAS dan 14.00 - 17.00 WAS.

Kondisi jamaah hingga Kamis sore, secara umum masih bisa mengikuti kegiatan pelontaran jumrah. Namun, cukup banyak juga jamaah yang mulai lemah fisiknya. Tak heran bila banyak keluhan yang datang dari jamaah ke Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI).

Terhitung sejak di Mina, jamaah sakit yang datang ke BPHI mencapai 229 orang per tiga jamnya. ''Mereka mengeluhkan gangguan pernapasan dan pencernaan, di samping sakit jantung, diabetes, danneoplasma/kanker,'' kata DR Alfaridzi dari Sanitasi dan Surveilans. Mina.

Sampai saat ini, sambungnya, jamaah yang sakit sudah mencapai ratusan orang. Namun, yang meninggal sebanyak 110 orang. Mereka wafat di beberapa kotanantara lain, 20 orang di Madinah, 66 orang di Makkah, 4 orang di Jeddah, 11 orang di Arafah, dan 9 orang di Mina. (Dewi)

Profile Depag Cilacap

PROFILE DEPARTEMEN AGAMA RI
Sejarah
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Hal tersebut tercermin baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara. Di lingkungan masyarakat-terlihat terus meningkat kesemarakan dan kekhidmatan kegiatan keagamaan baik dalam bentuk ritual, maupun dalam bentuk sosial keagamaan. Semangat keagamaan tersebut, tercermin pula dalam kehidupan bernegara yang dapat dijumpai dalam dokumen-dokumen kenegaraan tentang falsafah negara Pancasila, UUD 1945, GBHN, dan buku Repelita serta memberi jiwa dan warna pada pidato-pidato kenegaraan.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional semangat keagamaan tersebut menj adi lebih kuat dengan ditetapkannya asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sebagai salah satu asas pembangunan. Hal ini berarti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etik pembangunan.
Secara historis benang merah nafas keagamaan tersebut dapat ditelusuri sejak abad V Masehi, dengan berdirinya kerajaan Kutai yang bercorak Hindu di Kalimantan melekat pada kerajaan-kerajaan di pulau Jawa, antara lain kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat, dan kerajaan Purnawarman di Jawa Tengah.
Pada abad VIII corak agama Budha menjadi salah satu ciri kerajaan Sriwijaya yang pengaruhnya cukup luas sampai ke Sri Lanka, Thailand dan India. Pada masa Kerajaan Sriwijaya, candi Borobudur dibangun sebagai lambang kejayaan agama Budha. Pemerintah kerajaan Sriwijaya juga membangun sekolah tinggi agama Budha di Palembang yang menjadi pusat studi agama Budha se-Asia Tenggara pada masa itu. Bahkan beberapa siswa dari Tiongkok yang ingin memperdalam agama Budha lebih dahulu beberapa tahun membekali pengetahuan awal di Palembang sebelum melanjutkannya ke India.
Menurut salah satu sumber Islam mulai memasuki Indonesia sejak abad VII melalui para pedagang Arab yang telah lama berhubungan dagang dengan kepulauan Indonesia tidak lama setelah Islam berkembang di jazirah Arab. Agama Islam tersiar secara hampir merata di seluruh kepulauan nusantara seiring dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam seperti Perlak dan Samudera Pasai di Aceh, kerajaan Demak, Pajang dan Mataram di Jawa Tengah, kerajaan Cirebon dan Banten di Jawa Barat, kerajaan Goa di Sulawesi Se
latan, keraj aan Tidore dan Ternate di Maluku, keraj aan Banjar di Kalimantan, dan lain-lain
Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia menentang penjajahan Belanda banyak raja dan kalangan bangsawan yang bangkit menentang penjajah. Mereka tercatat sebagai pahlawan bangsa, seperti Sultan Iskandar Muda, Teuku Cik Di Tiro, Teuku Umar, Cut Nyak Dien, Panglima Polim, Sultan Agung Mataram, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Sultan Agung Tirtayasa, Sultan Hasanuddin, Sultan Goa, Sultan Ternate, Pangeran Antasari, dan lain-lain.
Pola pemerintahan kerajaan-kerajaan tersebut diatas pada umumnya selalu memiliki dan melaksanakan fungsi sebagai berikut:
Fungsi pemerintahan umum, hal ini tercermin pada gelar "Sampean Dalem Hingkang Sinuhun" sebagai pelaksana fungsi pemerintahan umum.
Fungsi pemimpin keagamaan tercermin pada gelar "Sayidin Panatagama Kalifatulah."
Fungsi keamanan dan pertahanan, tercermin dalam gelar raja "Senopati Hing Ngalogo." Pada masa penjajahan Belanda sejak abad XVI sampai pertengahan abad XX pemerintahan Hindia Belanda juga "mengatur" pelayanan kehidupan beragama. Tentu saja "pelayanan" keagamaan tersebut tak terlepas dari kepentingan strategi kolonialisme Belanda. Dr.C. Snuck Hurgronye, seorang penasehat pemerintah Hindia Belanda dalam bukunya "Nederland en de Islam" (Brill, Leiden 1911) menyarankan sebagai berikut:
"Sesungguhnya menurut prinsip yang tepat, campur tangan pemerintah dalam bidang agama adalah salah, namun jangan dilupakan bahwa dalam sistem (tata negara) Islam terdapat sejumlah permasalahan yang tidak dapat dipisahkan hubungannya dengan agama yang bagi suatu pemerintahan yang baik, sama sekali tidak boleh lalai untuk mengaturnya. "
Pokok-pokok kebijaksanaan pemerintah Hindia Belanda di bidang agama adalah sebagai berikut:
Bagi golongan Nasrani dijamin hak hidup dan kedaulatan organisasi agama dan gerej a, tetapi harus ada izin bagi guru agama, pendeta dan petugas misi/zending dalam melakukan pekerjaan di suatu daerah tertentu.
Bagi penduduk pribumi yang tidak memeluk agama Nasrani, semua urusan agama diserahkan pelaksanaan dan perigawasannya kepada para raja, bupati dan kepala bumiputera lainnya.
Berdasarkan kebijaksanaan tersebut, pelaksanaannya secara teknis dikoordinasikan oleh beberapa instansi di pusat yaitu:
Soal peribadatan umum, terutama bagi golongan Nasrani menjadi wewenang Departement van Onderwijs en Eeredienst (Departemen Pengajaran dan Ibadah).
Soal pengangkatan pejabat agama penduduk pribumi, soal perkawinan, kemasjidan, haji, dan lainlain, menjadi urusan Departement van Binnenlandsch Bestuur (Departemen Dalam Negeri).
Soal Mahkamah Islam Tinggi atau Hofd voor Islamietische Zaken menjadi wewenang Departement van Justitie (Departemen Kehakiman). Pada masa penjajahan Jepang kondisi tersebut pada dasarnya tidak berubah. Pemerintah Jepang membentuk Shumubu, yaitu kantor agama pusat yang berfungsi sama dengan Kantoor voor Islamietische Zaken dan mendirikan Shumuka, kantor agama karesidenan, dengan menempatkan tokoh pergerakan Islam sebagai pemimpin kantor. Penempatan tokoh pergerakan Islam tersebut merupakan strategi Jepang untuk menarik simpati umat Islam agar mendukung cita-cita persemakmuran Asia Raya di bawah pimpinan Dai Nippon.
Secara filosofis, sosio politis dan historis agama bagi bangsa Indonesia sudah berurat dan berakar dalam kehidupan bangsa. Itulah sebabnya para tokoh dan pemuka agama selalu tampil sebagai pelopor pergerakan dan perjuangan kemerdekaan baik melalui partai politik maupun sarana lainnya. Perjuangan gerakan kemerdekaan tersebut melalui jalan yang panjang sejak jaman kolonial Belanda sampai kalahnya Jepang pada Perang Dunia ke II. Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada masa kemerdekaan kedudukan agama menjadi lebih kokoh dengan ditetapkannya Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara dan UUD 1945. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang diakui sebagai sumber dari sila-sila lainnya mencerminkan karakter bangsa Indonesia yang sangat religius dan sekaligus memberi makna rohaniah terhadap kemajuankemajuan yang akan dicapai. Berdirinya Departemen Agama pada 3 Januari 1946, sekitar lima bulan setelah proklamasi kemerdekaan kecuali berakar dari sifat dasar dan karakteristik bangsa Indonesia tersebut di atas juga sekaligus sebagai realisasi dan penjabaran ideologi Pancasila dan UUD 1945. Ketentuan juridis tentang agama tertuang dalam UUD 1945 BAB E pasal 29 tentang Agama ayat (1), dan (2):
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.Dengan demikian agama telah menjadi bagian dari sistem kenegaraan sebagai hasil konsensus nasional dan konvensi dalam_praktek kenegaraan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


Profile Depag | Visi-Misi

Visi dan Misi Cilacap

Visi Departemen Agama

Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, maju, sejahtera dan cerdas serta saling menghormati antar sesama pemeluk agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Misi Departemen Agama
  • meningkatkan kualitas bimbingan, pemahaman, pengamalan dan pelayanan kehidupan beragama;
  • meningkatkan penghayatan moral dan etika keagamaan;
  • meningkatkan kualitas pendidikan umat beragama;
  • meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji;
  • memberdayakan umat beragama dan lembaga keagamaan;
  • memperkokoh kerukunan umat beragama; dan
  • mengembangkan keselarasan pemahaman keagamaan dengan wawasan kebangsaan Indonesia.


Profile Depag | Visi-Misi